Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Bangun Santoso

Kamis, 05 November 2020 | 07:02 WIB
Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan PTUN terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum.

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pada Rabu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.

Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.

Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (Sumber: Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

News | Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

News | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:16 WIB

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 11:30 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

News | Rabu, 04 November 2020 | 11:25 WIB

Terkini

Promo BRI di Hachi Garden, Bisa Mau Traktir Keluarga Tanpa Bikin Boncos

Promo BRI di Hachi Garden, Bisa Mau Traktir Keluarga Tanpa Bikin Boncos

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 17:32 WIB

Ambil Wudhu Berujung Duka, Remaja 18 Tahun Tenggelam di Sungai Citarum

Ambil Wudhu Berujung Duka, Remaja 18 Tahun Tenggelam di Sungai Citarum

Jabar | Rabu, 09 September 2026 | 17:31 WIB

Mun Ka Young dan Cha Eun Woo Berpeluang Reuni di Drama Seorabeol Knife

Mun Ka Young dan Cha Eun Woo Berpeluang Reuni di Drama Seorabeol Knife

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:30 WIB

7 Eyeliner Waterproof Liquid yang Smudgeproof, Makeup Tetap Rapi Seharian

7 Eyeliner Waterproof Liquid yang Smudgeproof, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:27 WIB

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 17:26 WIB

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:18 WIB

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

News | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

×