Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung

Bangun Santoso

Kamis, 05 November 2020 | 07:02 WIB
Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Begini Reaksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan PTUN terkait pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan selanjutnya akan melakukan upaya hukum.

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pada Rabu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Putusan atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut bernomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan Pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat.

Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.

Bunyi putusan PTUN yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (Sumber: Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

News | Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

News | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:16 WIB

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Divonis Bersalah, Ini Hukuman untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta | Rabu, 04 November 2020 | 11:30 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diwajibkan Jelaskan Fakta Tragedi Semanggi

News | Rabu, 04 November 2020 | 11:25 WIB

Terkini

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bukan 23 Nama, John Herdman Bawa 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:52 WIB

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:48 WIB

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Kabar Duka: Legenda Timnas Indonesia M Basri Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:45 WIB

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

Perang Makin Panas, Iran Siap Tempur Jika Tentara Amerika Lakukan Invasi Darat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:42 WIB

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

7 Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun, Kulit Wajah Jadi Sehat dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:35 WIB

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Review Film Ip Man: Kung Fu Legend, Keadilan Ditegakkan Lewat Wing Chun!

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:30 WIB

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Penjualan Honda Terjun Bebas saat Gandeng GAC di China

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:29 WIB

×