Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya

Rifan Aditya

Kamis, 05 November 2020 | 19:58 WIB
Cara Perpanjangan SKCK Online, Ini Syarat dan Caranya
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Bagaimana cara perpanjangan SKCK online? Simak ulasan tentang perpanjangan SKCK secara online mulai dari syarat membuat SKCK berikut ini

SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam lamaran pekerjaan.

Buat Anda yang membutuhkan SKCK, sekarang Anda bisa memperpanjang SKCK yang Anda miliki atau mendapatkannya secara online. Berikut merupakan cara perpanjangan SKCK Online.

Syarat Mendapatkan SKCK Online

Syarat mendapatkan SKCK secara online mirip dengan cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline. Fasilitas ini berlaku untuk WNA dan WNI.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

WNI harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

baca juga

Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan perpanjangan SKCK atau pembuatan SKCK dengan syarat sebagai berikut:

  • Menyertakan Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Fasilitas online ini diberlakukan untuk efisiensi waktu. Berikut cara membuat SKCK online serta cara pembayaran SKCK online.

  • Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili
  • Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri di atas
  • Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.

Apabila proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran.

Setelah itu, akan ditampilkan nomor Briva. Nomor ini Anda digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI.

Kode registrasi akan muncul setelah melakukan pembayaran. Kode itu sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Cara Perpanjang SKCK Online

Sementara cara perpanjangan SKCK online ialah sebagai berikut:

  • Pemohon menyiapkan surat pengantar dari kelurahan
  • Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
  • Bila pemohon mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Bila syarat sudah terpenuhi, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

Bila sudah melakukan semua tahap secara benar, tidak berselang lama pemohon akan mendapatkan SKCK yang baru dengan masa berlaku selama enam bulan.

Demikian perpanjangan SKCK online beserta syarat dan cara mendapatkannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh SKCK? Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online

Butuh SKCK? Begini Cara Mendapatkan SKCK Secara Online

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2020 | 06:05 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

News | Senin, 02 November 2020 | 19:04 WIB

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:30 WIB

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

×