Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA

Rifan Aditya

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Lulus CPNS 2019? Ini Cara Buat SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas NAPZA
ilustrasi CPNS - Peserta mengikuti pengarahan saat menjalani SKB CASN di lantai 4 Gedung Cisadane Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)

Suara.com - Cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA dapat disimak pada artikel ini.

Pengumuman seleksi CPNS 2019 dirilis secara serentak hari ini, Jumat, (30/10/20). Jika dinyatakan lulus, pelamar wajib menyertakan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, berkas-berkas yang perlu dilengkapi pelamar yang dinyatakan lulus mencakup SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas NAPZA.

Berikut ini cara buat SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Bebas Napza.

Cara Buat SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK baik secara offline maupun online, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Surat pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

Jika memilih untuk membuat SKCK secara offline, pemohon yang ingin melamar PNS dapat langsung datang ke Polres di daerah domisili dengan membawa seluruh dokumen di atas. Perlu diingat pula, permohonan SKCK untuk hal melamar PNS tidak dapat dilakukan di Polsek maupun Polda.

Sedangkan, jika memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website layanan permohonan SKCK Polri Online melalui tautan berikut https://skck.polri.go.id/.
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir data diri serta mengunggah dokumen persyaratan di atas.
  3. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, cetak kode registrasi.
  4. Pemohon kemudian perlu menyerahkan dokumen persyaratan SKCK dan kode registrasi kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.

Adapun tarif yang dikenakan untuk biaya pembuatan SKCK bagi pemohon WNI sebesar Rp30 ribu.

baca juga

Cara Buat Surat Keterangan Sehat

Membuat surat keterangan sehat dapat dilakukan di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. Dokumen persyaratan untuk membuat surat keterangan sehat ini pun sangat sederhana, antara lain:

  • KTP serta fotokopi KTP atau kartu identitas lain
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4

Untuk membuat surat keterangan sehat, pemohon dapat menyimak langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  2. Selanjutnya, pemohon perlu mendaftarkan diri kepada petugas dengan tujuan ingin membuat surat keterangan sehat.
  3. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan mengikuti tes kesehatan oleh dokter sesuai prosedur yang ditetapkan. Biasanya, dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi dan berat badan, serta kesehatan telinga.
  4. Bila dinyatakan sehat, surat keterangan sehat akan keluar lengkap dengan tanda tangan dokter yang memeriksa.

Biasanya, surat keterangan sehat hanya berlaku dalam 1 – 2 minggu sejak surat tersebut diterbitkan. Adapun biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat ini berkisar Rp10 – Rp50 ribu.

Cara Buat Surat Bebas NAPZA

Pemohon dapat membuat surat keterangan bebas NAPZA di rumah sakit maupun kantor polisi terdekat. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat ini adalah pas foto 4x6 sebanyak dua lembar dan identitas diri beserta salinannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Lulus atau Tidak Pada Tes CPNS 2019? Bisa Cek Namamu di Sini

Apakah Lulus atau Tidak Pada Tes CPNS 2019? Bisa Cek Namamu di Sini

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 13:04 WIB

Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id

Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id

Kalbar | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 12:07 WIB

TERBARU! Link Pengumuman Penerimaan CPNS 2019 di 70 Kementerian dan Lembaga

TERBARU! Link Pengumuman Penerimaan CPNS 2019 di 70 Kementerian dan Lembaga

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 10:16 WIB

Terkini

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

×