Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Dany Garjito

Senin, 02 November 2020 | 19:04 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Membuat SKCK Online? Pahami cara membuat SKCK Online dan syarat membuat SKCK online!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan bagi mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Apakah Anda adalah salah satunya? 

Pengumuman hasil CPNS 2019 telah digelar mulai Jumat (30/10/2020). Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen SKCK ini. Namun di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini, mengurus SKCK secara langsung tentu akan cukup merepotkan. Nah, kini kamu sudah bisa urus SKCK secara online. Bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh, dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. 

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Tata cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Namun selain itu, setiap pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi secara jelas dan benar. 
  • Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas. 

Sementara itu, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun). 
  • Membawa fotokopi KTP atau SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Membawa pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan di kantor polisi. 

Syarat-syarat yang diperlukan 

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan permohonan SKCK secara online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli. 
  • Fotokopi Paspor. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi Akta lahir/kenal lahir/ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh. 

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. 
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI. 
  • Fotokopi Paspor. 
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 
  • Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh.

Setelah semua persyaratan disiapkan, selanjutnya pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Penting untuk diingat, bahwa kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, Paspor, KK, Akta Kelahiran, dan sidik jari dalam bentuk softfile. Biasanya, proses penerbitan SKCK akan membutuhkan waktu 5-10 menit. Pemohon WNI akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Membuat Podcast yang Disukai Banyak Orang

4 Cara Membuat Podcast yang Disukai Banyak Orang

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2020 | 18:49 WIB

Cara Membuat Es Krim Kopi yang Nikmat dan Lezat

Cara Membuat Es Krim Kopi yang Nikmat dan Lezat

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:38 WIB

4 Cara Membuat Tabel di Excel yang Paling Mudah

4 Cara Membuat Tabel di Excel yang Paling Mudah

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:41 WIB

Cara Membuat Kulit Lumpia Anti Sobek

Cara Membuat Kulit Lumpia Anti Sobek

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2020 | 20:55 WIB

Cara Membuat Pancake Sederhana yang Lezat

Cara Membuat Pancake Sederhana yang Lezat

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:28 WIB

Cara Membuat Channel Youtube, Praktis Banget!

Cara Membuat Channel Youtube, Praktis Banget!

Tekno | Rabu, 30 September 2020 | 20:52 WIB

Terkini

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB