Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Minggu, 08 November 2020 | 19:19 WIB
Yunani Sahkan UU Kekerasan terhadap Hewan, Penjara hingga 10 Tahun
Ilustrasi anjing. (Shutterstock)

Suara.com - Yunani telah mengesahkan undang-undang yang akan menghukum pelaku pelecehan kepada hewan hingga 10 tahun penjara.

Menyadur The Indenpendent, parlemen Yunani dengan suara bulat menyusun sebuah undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman minimal satu hingga 10 tahun dan denda hingga 15.000 euro (Rp 253 juta) kepada pelaku kekerasan hewan.

Undang-undang tersebut mendefinisikan kegiatan yang masuk dalam kategori pelecehan hewan serius adalah meracuni, menggantung, membakar dan mutilasi.

Menteri pertanian Yunani, Makis Voridis, mengatakan undang-undang tersebut mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat menyusul dua insiden baru-baru ini yang memicu kemarahan di negara itu, menurut media lokal.

Pada bulan Oktober, seekor anjing diduga menjadi korban kekerasan dengan cara digantung dan dikebiri oleh pemiliknya di Kreta.

Anjing tersebut kemudian diselamatkan oleh badan amal hewan dan dibawa ke kesehatan oleh dokter hewan yang mengatakan dia belum pernah melihat hewan dengan luka seserius itu bertahan hidup.

Selain hukuman yang lebih keras, undang-undang baru yang diperkenalkan oleh partai Demokrasi Baru kanan-tengah yang berkuasa di Yunani bertujuan untuk mempermudah pihak berwenang menuntut pelaku kekejaman terhadap hewan.

Pada 2017, Inggris memperkenalkan tindakan kerasnya untuk memerangi kekejaman terhadap hewan, termasuk hukuman hingga lima tahun penjara, menyesuaikannya dengan negara-negara seperti Kanada dan Australia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Dibuka Bagi Jamaah

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Dibuka Bagi Jamaah

Video | Kamis, 05 November 2020 | 06:00 WIB

Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena

Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena

Jatim | Rabu, 04 November 2020 | 08:29 WIB

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka

Alhamdulillah, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Dibuka

News | Rabu, 04 November 2020 | 05:43 WIB

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB