Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) menyayangkan munculnya video syur mirip Gisel. Pada Sabtu (7/11/20) kemarin, pihak APMI pun telah melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai dapat merusak moral anak bangsa.
Menurut ketua umum APMI, Febriyanto Dunggio, konten pornografi yang menyeret nama Gisel ini merupakan pelanggaran serius UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kontennya sudah jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik menurut UU Pornografi maupun UU ITE soal larangan asusila,” ungkap Febriyanto.
5. Bukan Kasus Pertama
Saat ditanya terkait kasus video syur mirip dirinya yang viral, Gisel mengakui bahwa ia merasa sedih karena kasus ini bukanlah yang pertama dialaminya.
“Jadi sebenernya sedih juga, cuman ya udah gapapa dihadapin aja. Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku,” ungkap Gisel.
Diketahui sebelumnya, Gisel juga pernah melaporkan oknum penyebar video syur mirip dirinya ke polisi. Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, Gisel terlihat bersikeras untuk memberi efek jera pada pelaku penyebar video.
“Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalo nyebarin aja itu pasti terkenal pasal,” ujar Gisel saat ditanyai tentang alasan dirinya membuat laporan ke polisi.
Itu dia fakta-fakta video syur mirip Gisel yang viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Anak Rantau Nangis Kemalingan Laptop Perusahaan Seharga Rp 16 Juta
Kontributor : Theresia Simbolon