Suara.com - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melawan hukum, atas pernyataannya soal Tragedi Semanggi I dan II.
Terkait itu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai langkah mengajukan banding itu justru malah membuat Burhanuddin terlihat semakin salah.
"Justru makin memperihatkan apa namanya bahwa dia telah malu karena sudah melakukan kesalahan tersebut karena adanya sebuah statement yang juga menyesatkan masyarakat itu sendiri terkait kasus pelanggaran HAM berat," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, upaya banding yang dilakukan tersebut juga bukan membuat wibawanya menjadi lebih baik. Justru upaya tersebut malah membuat merendahkan dirinya sendiri.
"Jadi dengan bandingnya ini justru bukan malah mengangkat Wibawa ataupun sebuah tanggung jawab jaksa agung, tapi malah makin merendahkan harga dirinya sendiri karena ia tidak bisa terima bahwa ia itu adalah orang yang bersalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fatia mengatakan bahwa putusan PTUN yang menyebut Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum itu membuktikan kalau pemerintah telah salah. Tetapi, tidak ada itikad maupun sikap yang baik dilakukan pemerintah dalam melaksanakan komitmennya terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Namun ternyata Jaksa Agung malah banding," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Baca Juga: Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".