Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol

Dany Garjito | Suara.com

Jum'at, 13 November 2020 | 17:04 WIB
Daftar Tempat Minum yang Tidak Dilarang RUU Minuman Beralkohol
Ilustrasi sampanye [shutterstock]

Suara.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ternyata RUU tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang diperbolehkan minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini telah diusulkan oleh 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

RUU ini menjadi sorotan publik setelah sempat dikritik keras oleh perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini malah akan menimbulkan overkriminalisasi.

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf e, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Rincian tempat yang boleh menyediakan minuman alkohol tersebut lebih lengkap dijabarkan di bagian penjelasan, yaitu:

"Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan Pasal 8 Ayat (2) Huruf e seperti yang dikutip dari draf yang diunggah oleh situs resmi DPR.

Kemudian pengecualian lainnya juga diatur di dalam Pasal 8. Bahwa, larangan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Pasal 8 Ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

  • Kepentingan adat
  • Ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Farmasi
  • Dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol

Dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Politisi PPP: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diperjuangkan Demi Melindungi Masyarakat

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gen Z, Kopi, dan Mundurnya Alkohol dari Panggung Pergaulan

Gen Z, Kopi, dan Mundurnya Alkohol dari Panggung Pergaulan

Your Say | Senin, 02 Maret 2026 | 15:27 WIB

22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras

22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras

Bisnis | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:06 WIB

4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi

4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi

Lifestyle | Minggu, 08 Februari 2026 | 18:30 WIB

Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi

Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi

Your Say | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41 WIB

4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi

4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi

Your Say | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:05 WIB

Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan

Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:14 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen Non Alkohol yang Minim Risiko Iritasi untuk Kulit Usia 45 Tahun

6 Rekomendasi Sunscreen Non Alkohol yang Minim Risiko Iritasi untuk Kulit Usia 45 Tahun

Lifestyle | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:34 WIB

5 Parfum Non Alkohol Halal Buat Salat, dari yang Termurah hingga Premium

5 Parfum Non Alkohol Halal Buat Salat, dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Selasa, 20 Januari 2026 | 12:00 WIB

5 Rekomendasi Parfum Non Alkohol Tahan Lama, Wangi, dan Aman Dipakai Sholat

5 Rekomendasi Parfum Non Alkohol Tahan Lama, Wangi, dan Aman Dipakai Sholat

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:26 WIB

7 Rekomendasi Micellar Water Tanpa Alkohol, Aman untuk Kulit Sensitif

7 Rekomendasi Micellar Water Tanpa Alkohol, Aman untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:18 WIB

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB