Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi bernama Brigadir Junjungan Fortes dalam sidang perkara surat jalan palsu, Jumat (13/11/2020) hari ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia bersaksi untuk tiga terdakwa, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Fortes bekerja di Sekretariat NCB, salah satu Biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri. Di hadapan majelis hakim, dia mengaku membikin draf format permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra atas perintah Prasetijo.
Fortes mengatakan, surat tersebut ditujukan pada Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Setelahnya, dia mengirim draf tersebut kepada Prasetijo melalui sambungan WhatsApp.
Dalam hal ini, Prasetijo menjanjikan sejumlah uang kepada Fortes sebagai upah atas jasa pembuatan draf itu. Namun, hingg kini upah tersebut belum sampai ke tangan Fortes.
"Sampai saat ini belum dikasih," kata Fortes.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak melempar pertanyaan. Fortes pun menjawab jika janji atas upah tersebut belum diberikan.
"Tapi dijanjikan?" tanya Rolas.
"Janji mau dikasih," jawab Fortes.
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Baca Juga: Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.