5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang

Senin, 16 November 2020 | 10:20 WIB
5 Pelanggaran Protokol Kesehatan Usai Habib Rizieq Pulang
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deretan kontroversi terkait penerapan protokol kesehatan muncul usai pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Hasilnya, Habib Rizieq pun dikenai denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas GUgus Covid-19 Doni Munardo yang mengucapkan terima kasihnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Doni mengatakan langkah yang dilakukan Anies sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," lanjutnya.

Lantas pelanggaran protokol apa saja yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan massa pendukungnya?

1. Kerumunan di bandara saat kepulangan Habib Rizieq.

Kerumunan besar terjadi ketika Habib Rizieq Shihab menginjakkan kakinya lagi di tanah air pada 10 November lalu.

Massa pendukungnya berjubel memenuhi Bandara Soekarno Hatta untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam itu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!

Selain menimbulkan kemacetan, kerumunan itu juga dikhawatirkan menjadi kluster penyebar virus corona.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.

"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).

2. Habib Rizieq tidak melakukan karantina mandiri

Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut aturan karantina kesehatan selama 14 hari wajib dilaksanakan bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI