Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 17 November 2020 | 18:56 WIB
Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...
Ilustrasi alkohol (thinkstock)

Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.

Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.

Bunyi Pasal 4:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.

Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.

Bunyi Pasal 8:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

News | Selasa, 17 November 2020 | 16:42 WIB

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Jabar | Selasa, 17 November 2020 | 11:55 WIB

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Sumut | Senin, 16 November 2020 | 19:41 WIB

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Jawa Tengah | Senin, 16 November 2020 | 17:10 WIB

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

Bali | Senin, 16 November 2020 | 06:21 WIB

Terkini

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB