Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 17 November 2020 | 18:56 WIB
Pengusul dari Gerindra: RUU Larangan Minol Bukan Soal Negara Islam, Tapi...
Ilustrasi alkohol (thinkstock)

Suara.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafi'i membeberkan alasan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Romo mengatakan RUU tersebut diusulkan bukan sekadar karena alkohol dilarang dalam Islam, melainkan menyangkut persoalan moralitas.

Hal tersebut disampaikan Romo dalam rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi.

"Saya mendengar ada yang mengatakan ini jangan heboh lah soal minol karena ini bukan soal negara Islam. Masak iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi moralitas, kita enggak boleh hanya gara-gara ajaran Islam yang secara tegas mengharamkan itu," kata Romo, Selasa (17/11/2020).

"Kecuali kalau kita mengharamkan minol, itu baru boleh kita protes, ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.

Romo mengatakan, aturan di dalam RUU Larangan Minol bukan berarti melarang sepenuhnya keberadaan minumarn beralkohol di Indonesia.

Ia berujar ada pengecualian semisal daerah wisata dan restoran tertentu dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.

Bakal Dipenjara 2 Tahun

Diketahui, kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.

baca juga

Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol

News | Selasa, 17 November 2020 | 16:42 WIB

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan

Jabar | Selasa, 17 November 2020 | 11:55 WIB

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan

Sumut | Senin, 16 November 2020 | 19:41 WIB

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Jawa Tengah | Senin, 16 November 2020 | 17:10 WIB

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja

Bali | Senin, 16 November 2020 | 06:21 WIB

Terkini

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:12 WIB

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:10 WIB

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:09 WIB

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026

Bogor | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:07 WIB

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:06 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:58 WIB

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:52 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:41 WIB

×