14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 November 2020 | 14:41 WIB
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;

13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.

Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara dan aturan Pilkada 2020 selama pandemi, silakan mengakses jdih.kpu.go.id.

Demikian aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon yang ikut Pilkada, panitia dan masyarakat. Semoga Pilkada 2020 berlangsung lancar dan tidak memperparah pandemi virus corona.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?