20 Kali Cabuli Anak 14 Tahun, Mesil Petugas RPTRA Berakhir Dipecat

Rabu, 18 November 2020 | 15:22 WIB
20 Kali Cabuli Anak 14 Tahun, Mesil Petugas RPTRA Berakhir Dipecat
Petugas RPTRA berinisial ML ditangkap polisi karena mencabuli anak laki-laki di Meruya. (dok polisi)

Suara.com - Sejak kasus pencabulan anak diungkap polisi, Mesil (49) petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat akhir dipecat dari pekerjaannya. Mesil yang sudah ditahan polisi diduga telah mencabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14) hingga 20 kali. 

“Kami sudah koordinasi ke pimpinan dan lakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan,” ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin seperti dikutip Antara, Rabu (18/11/2020). 

Zainuddin tak menyangka adanya oknum honorer bertugas menjaga RPTRA Meruya Utara yang bertindak bejat terhadap sejumlah anak, terlebih hal itu dilakukannya selama puluhan kali.

Meski tak mengenal Mesil secara personal, Zainuddin mengatakan pelaku kejahatan seksual tersebut dikenal santun dan cukup baik dalam tugasnya.

“Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong,” ujar dia.

Mengantisipasi adanya kejadian serupa, Zainuddin akan menggandeng tim psikolog saat proses penerimaan tenaga honorer yang bertugas menjaga RPTRA.

“Kami ingin lebih tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola RPTRA. Selain itu, kita juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan,” tutur Zainuddin.

Sebelumnya, Mesil terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan Mesil yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Baca Juga: Petugas RPTRA Meruya 20 Kali Cabuli ABG, Aksinya Terkuak dari Chat Mesum

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka Mesil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI