- Dua anak berinisial ALR dan RM ditetapkan sebagai ABH oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kekerasan terhadap bocah MWP.
- Peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban tersengat listrik tersebut terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, pada 7 Juni 2026.
- Polisi memproses hukum para pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menahan satu tersangka dan mengembalikan tersangka lain kepada orang tua.
Suara.com - Dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Polres Metro Jakarta Pusat, atas dugaan kekerasan terhadap seorang bocah berinisial MWP (7) hingga tersengat listrik dan tak sadarkan diri di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026), sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengganggu kedua ABH yang tengah asyik bermain gim, hingga membuat keduanya gusar dan mengejar korban ke area tiang lampu taman.
Di sana, salah satu ABH memegang kedua tangan korban sementara ABH lainnya memegang kedua kakinya, lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kedua kakinya ke bagian tiang lampu sebelum menggesekkannya ke badan tiang dan mengangkat-turunkan korban beberapa kali hingga ia terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik, sebelum kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara serius sejak menerima laporan orang tua korban pada Selasa (9/6/2026).
"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Reynold, Jumat (12/6/2026).
Kedua ABH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa para ABH mengaku tidak mengetahui tiang lampu tersebut dialiri listrik.
Namun, proses hukum tetap berjalan karena perbuatan mereka mengakibatkan korban terluka dan harus dirawat.
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," papar Rita.
Dalam penanganannya, ALR yang telah berusia 17 tahun 11 bulan ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara RM yang baru berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Rita.
Reynold mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.