Ternyata, kata Rahmat, Hiendra meminta cek itu jangan dicairkan. Alasan Hiendra, karena dirinya telah dibantu oleh pengacara di Jakarta.
"Jadi, saya sudah dicabut secara lisan (kuasanya). Perkara itu mau menang mau kalah jungkir balik lah. Saya enggak ada urusan. Nggak ada kaitannya. Cuma nama saya melekat," kata Rahmat
"Kedua. Dia (Hiendra) mau narik cek nggak bisa karena saya belum dibayar," tambah Rahmat
Jaksa pun kembali menanyakan Rahmat berapa yang akhirnya dibayar Hiendra kepadanya itu.
"Kalau nggak salah hanya Rp 300 juta," kata Rahmat
Kepada Jaksa KPK, Rahmat pun tak mengetahui siapa yang mengurus perkara Hiendra itu di PK.
Namun, Rahmat mengaku kaget ternyata baru mengetahui yang mengurus ternyata menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono ketika Rahmat diperiksa di KPK.
"Saya tau setelah setelah disidik oleh KPK. Ternyata saudara saya Rizki. (Rezky Herbiyono) saya sampai enggak mengerti sama sekali," tutup Rahmat.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: KPK Lelang Aset Milik Terpidana Eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.