Jokowi Obral UU Cipta Kerja Buat Dunia Usaha dan Investasi di Acara APEC

Kamis, 19 November 2020 | 17:42 WIB
Jokowi Obral UU Cipta Kerja Buat Dunia Usaha dan Investasi di Acara APEC
Presiden Joko Widodo (dok. presidenri.go.id)

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, 2020 merupakan tahun yang sangat krusial bagi negara-negara di dunia. Pasalnya semua negara memiliki tantangan untuk memecahkan berbagai masalah akibat pandemi Covid-19 yang tidak terduga sebelumnya.

"Ditantang menjawab keterbatasan menghitung kembali peluang, dan menciptakan terobosan dan inovasi yang tidak terpikirkan sebelumnya," kata Jokowi saat menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Jokowi percaya bahwa peluang dan kesempatan di tengah pandemi ini masih terbuka luas. Indonesia pun menggunakan momentum krisis ini untuk melakukan reformasi struktural.

"Secara ekstra ordinary, kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada. Agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini. Sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi bussinessman dan bagi investor dengan cara-cara baru," ujar dia.

Jokowi menyebut beberapa waktu lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang.

Tujuan utamanya kata Jokowi, yakni menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkalitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut.

Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong.

"Serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," tuturnya.

Jokowi mengklaim, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama yakni proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2035

"Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," kata Jokowi.

Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Ia menuturkan adanya UU Cipta Kerja, para pelaku usaha tersebut dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.

Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Kemudian kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission. Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," tutur Jokowi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI