Dalam perkom KPK juga membentuk staff khusus. Staf khusus itu menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh Undang-Undang 19 tahun 2019.
"Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis," kata Alex
Lima bidang yang dipegang staf khusus pimpinan KPK nantinya yakni, Bidang teknologi informasi; Sumber daya alam dan lingkungan; Hukum korporasi dan kejahatan transnasional; Manajemen dan sumber daya manusia; dan Ekonomi dan Bisnis.
Menurut Alex proses pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.
Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 7 PP 41/2020: pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan).
Sehingga, proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," tutup Alex.