Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 23 November 2020 | 14:51 WIB
Ikut Disidangkan, Komjen Setyo Wasisto Jadi Kasus Suap Brigjen Prasetijo
Komjen (Purn) Setyo Wasisto (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus skandal red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara kepengurusan red notice atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Senin (23/11/2020).

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah eks Kadiv Humas Polri, Komjen (Purn) Setyo Wasisto.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Setyo bersaksi dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris NCB Interpol periode 2013 - 2015. Tak hanya itu, JPU turut menghadirkan tiga orang saksi lain.

Mereka adalah Sandi Andaryadi selalu Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Fery Ardiansyah selaku pegawai Ditjen Imigrasi, dan Winarno alias Wiwid yang bekerja sebagai sopir.

Terkini, Setyo tengah duduk di kursi dan memberikan kesaksian terkait perkara yang turut melibatkan eks buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, tiga saksi lainnya diminta untuk keluar dari ruang persidangan.

Selain Prasetijo, ada tiga terdakwa lain yang terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa menerima uang senilai 150 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi guna menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Dengan demikian, Tommy berupaya membantu Djoko Tjandra dengan cara menghubungi Prasetijo. Pada tanggal 9 April 2020, dia mengirim pesan singkat yang berisi file surat dari istri Djoko Tjandra.

baca juga

Setelahnya, Prasetijo meneruskan pesan singkay itu kepada seseorang bernama Brigadir Fortes. Lalu, dia memberi perintah paxa Brigadir Fortes untuk mengedit surat tersebut sesuai format permohonan penghapusan red notice.

Selanjutnya, Prasetijo mengenalkan Tommy pada Napoleon -- yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan tersebut, Napoleon menyebut jika red notice Djoko Tjandra bisa dibuka -- dengan bayaran Rp 3 miliar.

Seusai pertemuan itu, Tommy selanjutnya memberi kabar pada Djoko Tjandra. Berikutnya, Djoko Tjandra mengirmkan uang senilai 100 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian dibawa Tommy kepada Napoleon -- ditemani oleh Prasetijo pada 27 April 2020.

Saat perjalanan hendak bertemu dengan Djoko Tjandra, Prasetijo sempat melihat uang yang dibawa oleh Tommy. Kepada Tommy, Prasetijo berkata, 'banyak banget ini ji buat beliau? buat gw mana?'

Jaksa mengatakan, Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS saat bertemu dengan Napoleon. Namun, jumlah tersebut ditolak mentah-mentah oleh Napoleon -- bahkan dia meminta Rp 7 miliar dengan alasan uang tersebut bukan untuk dia seorang.

Pada bulan Mei 2020, Prasetijo masih saja menghubungi Tommy untuk meminta uang. Bahkan, Prasetijo meminta jatah tersebut melalui sambungan telpon.

Esoknya, Tommy datang menemui Prasetijo dengan membawa uang 50 ribu dolar AS. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Prasetijo.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:40 WIB

TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu

TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Purbaya Pastikan Cukai MBDK Belum Diterapkan Tahun Depan

Purbaya Pastikan Cukai MBDK Belum Diterapkan Tahun Depan

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:36 WIB

3 Rekomendasi Magic Jar untuk Keluarga Besar Sesuai Review dan Harga

3 Rekomendasi Magic Jar untuk Keluarga Besar Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33 WIB

×