Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir

Senin, 23 November 2020 | 14:13 WIB
Irjen Napoleon Minta Penahanan Ditangguhkan, Hakim Masih Pikir-pikir
Tangkap layar video penampakan Irjen Napoleon Bonaparte seusai diperiksa dalam kasus suap di Mabes Polri. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa perkara kepengurusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, hakim meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Hakim ketua, Muhammad Damis menyatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Napoleon. Hal tersebut dibeberkan, seusai agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terhadap jenderal bintang dua tersebut.

"Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan (terdakwa Irjen Napoleon) kami akan mempertimbangkan," kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Damis melanjutkan, jika pertimbangan terhadap penangguhan penahanan akan ditindalanjuti dengan mengeluarkan produk yang menetapkan sikap majelis hakim. Setelahnya, majelis hakim baru akan mengeluarkan penetapan.

"Namun demikian terhadap permohonan tersebut tidak perlu ada pembaharuan. Cukup dengan permohonan itu saja, jika majelis sudah bisa menyikapi akan kami tindak tindak dengan mengeluarkan penetapan," sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Pangarang menyebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Terlebih, hal itu diajukan dalam setiap pemeriksaan.

"Penangguhan penahanan kami sudah ajukan. Dalam setiap pemeriksaan kan wajib diajukan kepada pejabat yang berwenang," beber Santrawan.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra. JPU menyatakan, uang yang diterima oleh Napoleon, yakni 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar AS yang berasal dari terdakwa Tommy Sumardi.

Baca Juga: Skandal Red Notice Djoko Tjandra, Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak Hakim

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI