- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai MBDK belum masuk dalam target penerimaan RAPBN 2027.
- Kebijakan cukai minuman manis tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal oleh pihak pemerintah.
- Penerapan cukai MBDK resmi ditunda guna memberikan stimulus ekonomi ketika kondisi perekonomian sedang mengalami penurunan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah belum berencana menarik cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk tahun anggaran 2027.
Pasalnya, kebijakan cukai MBDK memang belum dimasukkan sebagai penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Menkeu Purbaya menyebut Pemerintah masih diskusi soal kebijakan cukai minuman manis.
"Masih sedang dibahas. Tidak (masuk RAPBN 2027)," katanya, dikutip Senin (17/8/2026).
Kendati begitu Purbaya menyatakan kalau regulasi terkait cukai MBDK masih dalam tahap pembahasan.
Cukai MBDK sendiri sebenarnya sudah disepakati Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Bahkan Pemerintah telah menyiapkan dasar pengenaan cukai MBDK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Namun setelah Sri Mulyani mundur dari jabatan Menkeu dan digantikan oleh Purbaya, kebijakan ini resmi ditunda karena adanya tekanan ekonomi.
“Saya enggak menaikkan tarif pajak, pajak yang daring saya tunda dulu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) saya tunda juga, karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi, harusnya memberi stimulus,” kata Purbaya saat Februari lalu.
Bahkan dalam APBN 2026, penerimaan negara dari cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp 7 triliun. Hanya saja kebijakan itu masih belum diterapkan Kemenkeu.