Bantah Rocky Gerung, KSP: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Persoalan Politik

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 26 November 2020 | 18:57 WIB
Bantah Rocky Gerung, KSP: Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Persoalan Politik
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyebut penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh KPK bisa dijadikan sebagai sinyalemen bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak lagi dibutuhkan oleh Istana. Prabowo dan Edhy merupakan menteri dari Partai Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan kasus penangkapan Edhy merupakan persoalan hukum, bukan permasalahan politik.

"Saya kira tidak benar. Ini bukan persoalan politik, ini persoalan hukum," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Donny menuturkan, masyarakat yang melanggar hukum harus diproses. Apalagi korupsi yang sudah merugikan keuangan negara.

"Semua apakah itu pejabat, bukan pejabat atau warga negara yang merupakan subjek hukum. Jadi bersalah ya diproses secara hukum," tutur dia.

Kronologi Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK. (Suara.com/Ema Rohimah)
Kronologi Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK. (Suara.com/Ema Rohimah)

Menurutnya penangkapan Edhy bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan pemerintah. Ia menyebut dalam penegakkan kasus korupsi yang dilakukan KPK terhadap tangan kanan Prabowo itu.

"Ini bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, ini kan penegakan hukum oleh KPK," katanya.

Sebelumnya pemikir politik Rocky Gerung menilai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo atas kasus dugaan korupsi merupakan sinyalemen politik dari istana atau Presiden Jokowi.

Rocky menafsirkan, penangkapan Edhy bisa saja menjadi pertanda Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak lagi dibutuhkan oleh Istana.

baca juga

Untuk diketahui, Prabowo kekinian masih menjabat Ketua Umum Partai Gerindra sementara Edhy Prabowo adalah wakil ketua umumnya.

Hal itu disampaikan oleh Rocky melalui kanal YouTube miliknya Rocky Gerung Official.

Rocky mengatakan, kasus ditangkapnya Edhy Prabowo dengan mudah diduga sejak awal. Sebab, kecurigaan adanya tindak korupsi sudah dibongkar oleh majalah Tempo, di mana ada kecurigaan terhadap Edhy sejak awal.

Meski demikian, di balik operasi tangkap tangan KPK tersebut, Rocky menilai ada pesan-pesan politik tersendiri.

"Semua orang berpikir, di balik OTT ada pesan-pesan politik tersendiri. Tapi saya anggap, kita rayakan saja dengan pesan seafood hari ini. Ada big fish tertangkap karena umpan udang," kata Rocky seperti dikutip Suara.com, Rabu (25/11/2020).

Rocky menduga ada kode yang ingin ditampilkan Istana bahwa Prabowo sudah tak lagi diperlukan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keanehan postur politik di Istana pascakepulangan Prabowo dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Salah satu yang disoroti adalah ketiadaan poin khusus yang disampaikan Prabowo kepada publik, seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan AS.

Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Ali Ngabalin saat Cerita ke Najwa soal Penangkapan Edhy Prabowo

Tangis Ali Ngabalin saat Cerita ke Najwa soal Penangkapan Edhy Prabowo

Sumsel | Kamis, 26 November 2020 | 15:55 WIB

Prasangka Baik soal Kasus Edhy, Gerindra: Bisa Terjadi ke Semua Parpol

Prasangka Baik soal Kasus Edhy, Gerindra: Bisa Terjadi ke Semua Parpol

News | Kamis, 26 November 2020 | 14:33 WIB

Soal Bantuan Hukum ke Edhy Prabowo, Gerindra: Sudah Disiapkan Keluarga

Soal Bantuan Hukum ke Edhy Prabowo, Gerindra: Sudah Disiapkan Keluarga

News | Kamis, 26 November 2020 | 13:55 WIB

Prabowo Terima Pengunduran Diri Edhy, Tak Berani Sebut Penggantinya di KKP

Prabowo Terima Pengunduran Diri Edhy, Tak Berani Sebut Penggantinya di KKP

News | Kamis, 26 November 2020 | 13:32 WIB

Edhy Prabowo Mengundurkan Diri, Partai Gerindra Segera Cari Pengganti

Edhy Prabowo Mengundurkan Diri, Partai Gerindra Segera Cari Pengganti

Video | Kamis, 26 November 2020 | 13:31 WIB

Terkini

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

×