3 Jabatan yang Pernah Diemban Luhut Si Menteri Segalanya

Rifan Aditya

Minggu, 29 November 2020 | 12:39 WIB
3 Jabatan yang Pernah Diemban Luhut Si Menteri Segalanya
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Nama Luhut Binsar Pandjaitan kembali mencuat setelah beberapa waktu lalu, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai pimpinan sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggantikan Edhy Prabowo. Ternyata Luhut pernah beberapa kali mengalami hal serupa sebelumnya. Inilah 3 jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster. Kini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Penunjukkan Luhut untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong bukan kali pertama. Sebelumnya, luhut pernah merangkap jabatan di beberapa kementerian lain. Karenanya banyak orang menyebut Luhur sebagai 'Menteri Segalanya'. Berikut ini daftar jabatan yang pernah diemban oleh Luhur. 

1. Pengganti Sementara Menteri ESDM tahun 2016

Pada tahun 2016, mantan kepala staf presiden dan menkopolhukam ini pernah mengisi jabatan sementara sebagai Menteri ESDM. Saat itu, ia menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat karena memiliki dua kewarganegaraan dan berpaspor Amerika Serikat. Kala itu Luhur menjabat sebagai Menko Kemaritiman. Keputusan tersebut diumumkan oleh Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, 15 Agustus 2016.

2. Menteri Perhubungan

Selanjutnya, di tahun 2020 Luhut juga sempat menduduki jabatan sebagai Menteri Perhubungan pengganti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dikabarkan positif COVID-19 dan harus menjalani perawatan. Hal ini dilakukan agar fungsi dan peran Kementerian Perhubungan tetap berjalan sebagaimana mestinya terlebih dalam menangani COVID-19.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan

Paling baru, Luhut kembali ditunjuk Jokowi untuk menggantikan jabatan yang sebelumnya diisi oleh Edhy Prabowo dan menjalankan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan sejak 25 November 2020. Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agung Tri Prasetyosaat.

baca juga

Itulah tiga jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan demikian, maka tak heran jika Luhut mendapatkan predikat sebagai ‘Menteri Segalanya’.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Binsar Pandjaitan Evaluasi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Luhut Binsar Pandjaitan Evaluasi Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Bisnis | Minggu, 29 November 2020 | 08:18 WIB

Susi 'Marah', Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan

Susi 'Marah', Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan

News | Sabtu, 28 November 2020 | 18:38 WIB

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

News | Sabtu, 28 November 2020 | 16:32 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×