Suara.com - Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dievaluasi.
Namun, jika dinilai sejumlah pihak kebijakan tersebut bagus, maka Luhut Binsar Pandjaitan tetap ingin kebijakan itu jalan.
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," ujar Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan minta yang terpenting adalah semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah.
"Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," kata Jodi.
Lebih jauh dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut Binsar Pandjaitan bila setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka tetap perlu dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," tutur Jodi.
Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Kemudian, menjelaskan tentang pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jodi mengatakan bahwa hal tersebut adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut.
Baca Juga: Susi 'Marah', Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Tak Menyalahi Aturan
"Beliau berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," pungkas Jodi.