Kekinian, kata Rezky, AP sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," kata Rezky.
Kekinian, kata Rezky, AP sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta," kata Rezky.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI