Fungsi Pancasila di Indonesia selanjutnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki Undang-Undang dasar negara secara tertulis. PPKI adalah wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Pancasila merupakan sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, karena Pancasila sebagai falsafah hidup. Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang telah diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Itulah fungsi Pancasila di Indonesia yang perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Makna, Lambang dan Isi Pancasila, Ini Butir Pengamalan Sila 1-5