4. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku, dan juga amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, yang artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas yang dimaksud yaitu kepribadian.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
Semua aktivitas kehidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan Bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
Fungsi Pancasila di Indonesia selanjutnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki Undang-Undang dasar negara secara tertulis. PPKI adalah wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Baca Juga: Makna, Lambang dan Isi Pancasila, Ini Butir Pengamalan Sila 1-5
Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.