Suara.com - Pemerintah dipastikan akan merombak total tata kelola haji dan umrah dengan rencana pembentukan Kementerian Haji. Isu yang santer beredar ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo secara blak-blakan menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar untuk membuat kabinet gemuk, melainkan karena adanya permintaan dari pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi spekulasi bahwa ini adalah cara lain untuk menambah pos menteri, Prasetyo Hadi dengan tegas membantahnya. Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada hasil evaluasi dan kebutuhan di lapangan, terutama dalam hal diplomasi.
"Ini kan bukan masalah semakin besar atau tidak, tetapi masalah kebutuhan," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia pun membongkar alasan utama di balik wacana ini. Menurutnya, setelah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dievaluasi, ditemukan bahwa koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga setingkat kementerian.
"Setelah pelaksanaannya, di situ kan ada evaluasi... ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan," ujar Prasetyo.
"Nampaknya dibutuhkan untuk meningkat setingkat menteri karena koordinasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi menghendaki demikian," tuturnya.
'Surat Sakti' dari Presiden Sudah di Tangan DPR
Langkah pembentukan kementerian baru ini dipastikan akan berjalan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: OTT Wamenaker Jadi Alasan Prabowo 'Sapu Bersih' Kabinet Pertamanya?
"Surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI," kata Cucun dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/8/2025).
Dengan diterimanya surat sakti ini, DPR melalui Komisi VIII akan segera tancap gas membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Pembentukan Kementerian Haji ini merupakan bagian dari revisi besar-besaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019. Urgensi revisi ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan kebijakan haji di Arab Saudi.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam, telah memberikan masukan agar revisi ini bisa menghasilkan tata kelola yang lebih profesional. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi para jemaah haji dan umrah Indonesia.