Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 01 Desember 2020 | 20:17 WIB
Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) di Pengadilan Tipikor. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mengklaim telah mengembalikan uang suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dari terdakwa Tommy Sumardi ke Divisi Propam Mabes Polri.

Menurut Prasetio, uang asing itu dikembalikan melalui istrinya ketika kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra masih dalam proses penyidikan.

Dalam kesaksiannya yang disampaikan di sidang dengan terdakwa Tommy, Prasetijom mengaku awalnya tak megetahui bahwa uang 20 ribu USD diterimanya dari Tommy untuk upah mengurus red notice Djoko Tjandra. Dia menyebut uang itu diberikan Tommy dengan dalih untuk menjalanin persahabatan.

"Yang Mulia, bahwa di tanggal 15 Juli, saya dipanggil oleh Kepala Divisi, Kadiv Propam. Saya dikonfrontir sama beliau (Tommy Sumardi). Waktu itu saya ditanya apakah terima uang dari Joko Tjandra. Saya bilang, 'tidak Jenderal," ungkap Prasetijo, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

"Tapi, tiba-tiba terdakwa ini berdiri. 'Yang bener Bro, lo kan terima uang dari saya," tambah Prasetijo mengulang ucapan Tommy.

Ketika itu, kata Prasetijo, ia langsung menelpon istrinya untuk membawakan uang 20 Ribu USD yang disimpannya didalam lemari. Untuk dikembalikan kepada penyidik.

"Saya telepon jam 1 malam istri saya, Tolong dibawa itu uang yang ada di lemari yang saya simpan waktu kemarin itu.' Saya kembalikan, dan ini sudah saya kembalikan yang Mulia," ungkap Prasetijo

Ketika masih dalam proses penyidikannya itu, Prasetijo mengungkapkan bahwa ada perjanjian untuk tidak lagi dipermasalhkan sampai masuk.le dalam ranah persidangan.

"Itu, ada janji, bahwa tidak akan dipermasalahkan sampai di persidangan ini Yang Mulia. Jadi saya kembalikan, di Propam," kata  Prasetijo.

baca juga

Uang 20 Ribu Dolar AS

Prasetijo mengaku menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar AS dari terdakwa Tommy. Uang puluhan ribu dolar itu diterima Prastijo ketika bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.

Hal itu diungkap Prasetijo ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum pada Kejagung terkait kasus skandal red notice Djoko Tjandra. Dalam sidang tersebut, jaksa awalnya menanyakan keterangan soal penerimaan uang itu dalam BAP milik Prasetijo.  

"Ketika saya akan masuk gedung TNCC haji Tommy (Tommy Sumardi) menuju ke mobil di parkiran. Kemudian haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan bro masuk dulu dan haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar amerika ke saya," kata Jaksa.

"Kemudian saya mengatakan wih ji uang lo banyak banget kemudian dijawab haji tommy udah lu mau tau aja. Ini buat lo dengan spontan haji tommy memberikan ke saya dua ikat masing- masing 10 ribu USD. Total 20 ribu USD. Saya tanya nggak apa-apa ini ji. Dia jawab kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen. Setelah itu kami cari prkiran dan saya turun di mobil haji tommy kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan kadivhubinter saat itu pak haji tommy bawa paper bag warna itam atau cokelat," imbuh Jaksa.

Ketika dikonfirmasi mengenai BAP itu, Prasetijo mengakui penerimaan uang 20 ribu USD itu. Dan mempertegas penerimaan uang itu kepada majelis hakim.

"Saya terima yang mulia," ucap Prasetijo.

"Dia (Tommy) ambil uang serahkan ke saya ni bro untuk lu. Ji (Tommy) ini apaan udah ambil aja. Apaan ini ji ini uang untuk lo uang persahabatan. Uang apa nih ji? Udah kan lo sering bantu saya. Saya pernah bantu haji ini, yang pertama bantu keluarga," ucap Prasetijo mengulang ucapan Tommy.

Ketika kembali dicecar Jaksa, apakah Prasetijo turut menerima uang berikutnya dari Tommy. Prasetijo pun menjawab tidak ada selain 20 ribu USD tersebut.

"Enggak (penerimaan lainnya). Itu saja," jawab Prasetijo.

Sebelumnya, Tommy didakwa sebagai perantara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron dan hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jika Boring, Jangan Lupa Touring: Menikmati Lautan Awan di Puncak Malangsari

Jika Boring, Jangan Lupa Touring: Menikmati Lautan Awan di Puncak Malangsari

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:00 WIB

Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop

Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 15:59 WIB

Kode Booking Hotel Mewah Pakai Diskon Spesial BRI

Kode Booking Hotel Mewah Pakai Diskon Spesial BRI

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:57 WIB

Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M

Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

Demo Buruh Cuma 40 Menit, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, Tapi Pilih Tertib daripada Dipidana!

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:54 WIB

Aksi Haji Isam, What's The Next?

Aksi Haji Isam, What's The Next?

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:51 WIB

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Fasilitas Eksklusif Lapas Cibinong Terbongkar, Bukti Suburnya 'Transaksi Gelap' di Balik Jeruji?

Fasilitas Eksklusif Lapas Cibinong Terbongkar, Bukti Suburnya 'Transaksi Gelap' di Balik Jeruji?

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

Arus Lalin Jalan Sudirman Kembali Dibuka Usai Aksi Ribuan Massa Buruh

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:44 WIB

×