Inilah Isi dan Sejarah Dekrit Presiden yang Menarik untuk Diketahui

Rifan Aditya

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:53 WIB
Inilah Isi dan Sejarah Dekrit Presiden yang Menarik untuk Diketahui
Ilustrasi Dekrit Presiden - Presiden Soekarno meletakkan tiang pancang Jembatan Ampera (jempretan YoUtube)

Suara.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, yaitu Bapak Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembubaran Badan Konstituante yang dihasilkan pada Pemilu tahun 1955 dan penggantian Undang-Undang Dasar dari UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945. Bagaimana isi dan sejarah Dekrit Presiden tersebut?

Sejarah Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai melakukan sidang pada tanggal 10 November 1956. Tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD seperti yang diharapkan.

Sementara itu, pendapat demi pendapat yang menginginkan untuk kembali kepada UUD 1945 kian muncul dan semakin kuat di kalangan masyarakat. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, di mana dari pemungutan suara tersebut Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Maka untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian malah berakhir untuk selama-lamanya.

Kemudian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu) pun mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi tentang larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.

Lalu pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya adalah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara, dengan hasil 269 suara setuju untuk kembali ke UUD 1945, dan 199 suara tidak setuju.

Namun demikian, banyaknya pihak yang setuju tidak lantas membuat UUD 1945 langsung menggantikan UUDS 1950. Kuorum, atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan lain sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan dianggap belum memenuhi pada saat itu.

baca juga

Sehingga pada akhirnya, pemungutan suara pun harus diulang. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara), maka Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Isi Dekrit Presiden

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  • Pemberlakuan kembali UUD ’45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  • Pembubaran Konstituante

Dekrit Presiden yang berisi tiga poin tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1950, atas nama Rakyat Indonesia, Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Itulah penjelasan isi dan sejarah Dekrit Presiden 1959.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:57 WIB

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:36 WIB

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×