Suara.com - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih. Ia berharap Polri juga bisa menangkap Ade Armando, Abu Janda, hingga Dewi Tanjung.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama-nama seperti yang ia sebutkan tersebut menurutnya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam. Namun hingga kekinian tak ada tindakan dari Polri.
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.

Tak banyak pernyataan lagi keluar dari mulut Aziz. Begitu pun ketika ditanya apakah akan memberi pendampingan hukum atau tidak, ia belum memberikan jawaban.
Hina Kiai
Sebelumnya Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher karena dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.
Ia mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.
Baca Juga: Sempat Ribut, Nikita Mirzani Girang Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.