53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB
53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja melaporkan PHK melalui sistem JKP periode Januari hingga Agustus 2026.
  • Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah laporan tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja terbanyak yaitu 10.880 orang.
  • Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JKP selambatnya enam bulan.

Suara.com - Jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Data yang diunggah melalui laman Satu Data Kemnaker menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK terbanyak, yakni 10.880 orang.

Berikutnya Banten sebanyak 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.

Berdasarkan bulan terjadinya PHK, jumlah tertinggi tercatat pada Juni 2026 sebanyak 9.028 orang. Kemudian Mei sebanyak 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.

Kemnaker dalam catatannya menjelaskan, tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).

Ilustrasi dana pensiun [AI]
Ilustrasi dana pensiun [AI]

Kemnaker juga menjelaskan mekanisme pelaporan bagi pekerja yang terkena PHK.

"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," ujar Kemnaker dalam data tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Dalam penyusunan statistik, data yang masuk ke Sistem JKP terlebih dahulu menjalani proses deduplikasi.

baca juga

"Data pelaporan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK," kata Kemnaker.

Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik PHK.

Kemnaker menyebut, pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP.

Data tersebut juga belum bersifat final. Sebab, rekapitulasi tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja pada Sistem JKP pada setiap periode dapat mengalami perubahan karena adanya pembaruan data yang bersumber dari sistem produksi.

Pembaruan tersebut dapat berupa penambahan, pembaruan, atau koreksi data pelaporan PHK yang masuk ke dalam sistem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker

TikTok - Tokopedia Bantah Isu PHK Massal Pegawai Usai Bertemu DPR dan Menaker

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:03 WIB

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:38 WIB

TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo

TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:04 WIB

Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas

Buruh Waswas Aturan Baru Tembakau, Khawatir Gelombang PHK Meluas

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:15 WIB

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Terkini

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:11 WIB

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:07 WIB

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

×