Imigrasi Ragu Keaslian Surat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kamis, 03 Desember 2020 | 21:59 WIB
Imigrasi Ragu Keaslian Surat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu dolar Amerika dari 100 ribu dolar Amerika yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu dolar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI