Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19

Jum'at, 04 Desember 2020 | 15:42 WIB
Bawaslu Ikut Awasi Cara KPU Jemput Bola ke Pemilih Positif Covid-19
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya bakal ikut melakukan pengawasan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjemput bola memfasilitasi hak pilih bagi pasien positif Covid-19 dengan masuk ke ruang perawatatan atau isolasi.

Menurut Bawaslu, hal itu dilakukan KPU demi melindungi mereka, para pemilih yang sakit untuk tetap dapat mencoblos.

"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus teap melayani. Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, maka itu juga bagian dari pengawasan kami," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/12/2020).

Abhan mengatakan, mekanisme pemilihan dengan mendatangi pemilih yang positif Covid-19 itu dilakukan di satu jam terakhir waktu pencoblosan, yakni pukul 12.00 WIB.

"Sebagian anggota KPPS ditugaskan mendatangi ke rumah atau rumah sakit. Yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tapi di wilayah yang berpilkada. itu ketentuannya," ujar Abhan.

Diketahui, wacana KPU untuk masuk ke ruang isolasi perawatan pasien Covid-19 dinilai melanggar hak kesehatan pasien.

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof dr Hasbullah Thabrany, yang mengatakan pasien bisa menolak untuk mencoblos pada 9 Desember 2020 nanti.

"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Dia menegaskan, hak untuk sehat dan hidup lebih penting daripada hak pilih politik.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pengawas TPS di Medan Bebas dari Covid-19

"Hak kesehatan terancam karena prilaku orang lain yang mengancam keselematan pasien, maka orang lain yang tersebut (misal) petugas boleh ditolak. Hak sehat atau terhindar tertular penyakit COVID jauh lebih penting dari hak pilih," tuturnya.

Sebelumnya, KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien di Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI