Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Minggu, 06 Desember 2020 | 02:44 WIB
Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri
Menteri Sosial Juliari P Batubara. (Foto: Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengultimatum Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Mensos Juliari, KPK juga belum menangkap satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW).

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari itu KPK baru menangkap tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan dua pihak swasta pemberi suap, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Adapun barang bukti yang disita tim di lapangan yakni uang mencapai Rp 14,5 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 14,5 Miliar

Mensos Juliari P Batubara Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 14,5 Miliar

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 02:36 WIB

Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

Resmi! Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 02:10 WIB

Difitnah Soal Penangkapan Edhy, Jubir: Salah Apa Pak JK ke Danny Pomanto

Difitnah Soal Penangkapan Edhy, Jubir: Salah Apa Pak JK ke Danny Pomanto

Sulsel | Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:49 WIB

KPK Diminta Panggil Cawali Makassar Danny Soal JK Otak OTT Edhy Prabowo

KPK Diminta Panggil Cawali Makassar Danny Soal JK Otak OTT Edhy Prabowo

News | Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:38 WIB

Sempat Reaktif saat Terjaring OTT, Bupati Wenny Bukamo Tiba di Gedung KPK

Sempat Reaktif saat Terjaring OTT, Bupati Wenny Bukamo Tiba di Gedung KPK

News | Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:20 WIB

Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Diduga Terkait Bansos Pandemi Covid-19

Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Diduga Terkait Bansos Pandemi Covid-19

Sumsel | Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:00 WIB

Mensos Juliari Ungkap Pejabat yang Terjaring OTT KPK Eselon III Kemensos

Mensos Juliari Ungkap Pejabat yang Terjaring OTT KPK Eselon III Kemensos

Jakarta | Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:29 WIB

Terkini

Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan

Rindu Terbayar Setelah 10 Tahun, BRI Pertemukan PMI Yuni dengan Ibunya di Taiwan

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:13 WIB

BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?

Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:08 WIB

BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih  "Teman Seperjuangan"

BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih "Teman Seperjuangan"

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa

Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade

Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Batam | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:02 WIB

×