ICJR Tolak Wacana Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 07 Desember 2020 | 07:56 WIB
ICJR Tolak Wacana Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - ICJR sangat menentang keras wacana KPK ataupun aktor pemerintah lainnya untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi ini.

Dalam rilisnya yang diterima Suara.com, Senin (7/12/2020) pagi, ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

"Pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu dalam keterangannya.

Diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada 6 Desember 2020 dini hari. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik saat ini dan akhirnya mencuat kembali pernyataan ketua KPK Firli Bahuri yang meminta penjatuhan bahkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kasus-kasus korupsi dalam masa pandemi.

ICJR dalam laporan kebijakan hukuman mati 2020 “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dikeluarkan pada Oktober 2020 telah memprediksi bahwa wacana pidana mati di tengah pandemi ini akan digunakan untuk, seolah-olah sebagai solusi atas permasalahan korupsi di pemerintahan.

Dalam laporan tersebut ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara. Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberlakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.

Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan pidana mati termasuk untuk kasus korupsi malah memiliki nilai IPK yang rendah dan berada di ranking bawah termasuk Indonesia (peringkat 85), Cina (peringkat 80), dan Iran (peringkat 146)," papar Erasmus.

Kata dia, selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi.

Padahal faktanya tidak ada satupun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati. Contoh paling konkrit misalnya dari praktik kebijakan narkotika dengan mengusung slogan perang terhadap narkotika sejak 2015 yang secara agresif menerapkan hukuman mati, terbukti sama sekali tidak berimbas pada penurunan angka peredaran gelap narkotika sampai saat ini.

Sektor narkotika yang selalu menggunakan narasi hukuman mati merupakan salah satu sektor penegakan hukum dan perlindungan warga negara paling bermasalah menurut banyak penelitian di Indonesia.

Begitu pula dengan kebijakan pemberantasan korupsi, ICJR sangat menentang keras rencana Pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi terlebih pada masa pandemi ini. ICJR merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh Pemerintah yaitu fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

Pembenahan sistem pengawasan di pemerintahan untuk mencegah korupsi belum berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan terus bermunculannya kasus-kasus korupsi khususnya yang ada di lingkungan Kementerian Sosial.

Menteri Sosial periode sebelumnya yakni Idrus Marham baru pada 2019 lalu terjerat kasus korupsi pembangunan PLTU Riau. Kemudian jauh sebelumnya pada 2011, Menteri Sosial periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah, juga sempat tersandung kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit. Fokusnya harus pada pembaruan sistem, tidak hanya berfokus pada hukuman.

"Narasi pidana mati menandakan bahwa pemerintah berpikir pendek atas penanganan korupsi di Indonesia," kata Erasmus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam

Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam

Riau | Minggu, 06 Desember 2020 | 18:04 WIB

Korupsi Mensos Termasuk Super Extraordinary, PAN Tagih Hukuman Mati

Korupsi Mensos Termasuk Super Extraordinary, PAN Tagih Hukuman Mati

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 17:42 WIB

Pakai Pasal Ini, Mensos Juliari Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati

Pakai Pasal Ini, Mensos Juliari Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati

Banten | Minggu, 06 Desember 2020 | 14:39 WIB

Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera

Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 13:47 WIB

Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi

Mensos Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos, Jokowi: Saya Tak Lindungi

Jogja | Minggu, 06 Desember 2020 | 13:30 WIB

Hukuman Mati Untuk Menteri Sosial ? Ini Jawaban KPK

Hukuman Mati Untuk Menteri Sosial ? Ini Jawaban KPK

Jawa Tengah | Minggu, 06 Desember 2020 | 10:03 WIB

Menteri Sosial Juliari Tersangka Korupsi Bansos, KPK Sebut Hukuman Mati

Menteri Sosial Juliari Tersangka Korupsi Bansos, KPK Sebut Hukuman Mati

Sulsel | Minggu, 06 Desember 2020 | 08:21 WIB

Terkini

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:38 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:33 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB