Selain itu, vaksin juga harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Oleh karenanya, vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia belum bisa digunakan oleh masyarakat.
4. Proses Vaksinasi Bertahap
Setelah vaksin Covid-19 memenuhi persyaratan, proses vaksinasi akan mulai didistribusikan. Meski demikian, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak.
"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak. Untuk semua penduduk saya harap mengikutip pengumuman dan petunjuk dari petugas," kata Presiden Jokowi.