Pengamat: KPK Punya Dasar Kuat Jerat Mensos Juliari Hukuman Mati

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 07 Desember 2020 | 11:33 WIB
Pengamat: KPK Punya Dasar Kuat Jerat Mensos Juliari Hukuman Mati
Menteri Sosial Juliari Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjerat Menteri Sosial Julairi Batubara hukuman mati atas korupsi dugaan suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara diduga mengutip dana penyaluran bansos untuk masyarakat. Ia diduga mendapatkan fee atas penyaluran bansos itu sampai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.

Menurut Suparji, KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang telah diterapkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi dana bencana sesuai pasal 2 ayat 2 UU tipikor.

Maka itu, KPK tak perlu banyak pertimbangan untuk menjerat Juliari serta empat tersangka lainnya dalam hukuman mati.

"Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas diancam dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (7/12/2020).

Suparni menilai korupsi yang dilakukan oleh Juliari sangat menyedihkan hati seluruh masyarakat. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, rakyat mengalami cukup kesulitan sehingga peran oemerintah yang seharusnya membantu rakyat buka untuk dikorupsi.

"Sangat menyedihkan. Di saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana," ujar Suparji.

Ia menegaskan, KPK sepatutnya mengusut tuntas kasus menjerat Juliari. Apakah adanya, oknum-oknum lain yang memang turut berkepentingan dalam korupsi dana bansos Covid-19.

"Tragis negeri ini, bansos ada feenya ke pejabat. mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus," imbuh Suparji.

baca juga

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos corona.

Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.

Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

"Memang ada ancaman hukum mati," kata Firli.

Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

"Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999," ujar Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman

News | Senin, 07 Desember 2020 | 11:28 WIB

Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah

Viral Meme Mensos Juliari Kasih Bansos COVID-19: Saya Potong Ceban Yah

Jakarta | Senin, 07 Desember 2020 | 11:19 WIB

Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat

Charta Politika Dituduh Pernah Jadikan Mensos Juara, Yunarto Debat Hidayat

News | Senin, 07 Desember 2020 | 11:19 WIB

Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari

Viral Video Bajaj Bajuri, Warganet Sebut Oneng Tak Bisa Nasihati Juliari

Riau | Senin, 07 Desember 2020 | 10:56 WIB

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

KPK Usut Dugaan Aliran Korupsi Mensos ke PDIP, Pengamat: Bukan Rahasia Umum

News | Senin, 07 Desember 2020 | 10:54 WIB

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Jokowi Mania: Pokoknya Mensos Juliari Batubara Harus Dihukum Mati

Batam | Senin, 07 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Staf Menteri hingga Mahasiswa

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Staf Menteri hingga Mahasiswa

News | Senin, 07 Desember 2020 | 10:42 WIB

Terkini

Urutan Shio dan Tahun Kelahiran, Membantu Baca Peluang dan Dinamika Hidup

Urutan Shio dan Tahun Kelahiran, Membantu Baca Peluang dan Dinamika Hidup

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:52 WIB

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Bantu Cerahkan Wajah Kusam: 5 Facial Wash Berbahan Vitamin C & Niacinamide

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Gitaris New Found Glory, Chad Gilbert Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:50 WIB

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

Nusron Wahid Saat Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar: Tanya Pak Bahlil

News | Senin, 21 September 2026 | 14:46 WIB

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Blunder 'Tengil' Ed Sheeran Coret Macklemore, Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Waspada! Suara Sound Horeg Berisiko Turunkan Pendengaran

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:45 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Atletico Madrid Bekuk Real Madrid 2-1, Mourinho Mengamuk Bawa Kertas Bukti Kesalahan VAR

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:43 WIB

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

OJK Tanggapi Wacana Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Himbara, Ganggu Likuiditas?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:42 WIB

×