Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 08 Desember 2020 | 11:28 WIB
Video Porno Disebarkan Mantan Pacar, Seorang Polwan Bunuh Diri
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)

Suara.com - Seorang polisi wanita bunuh diri dan meninggalkan catatan minta maaf untuk anak-anaknya setelah mantan pacar menyebarkan video pornonya secara online.

Menyadur The Sun, Selasa (8/12/2020) Belen San Roman (26) menembak dirinya sendiri di rumahnya yang terletak di Bragado, Argentina pada 30 November.

Anggota polwan Argentina sekaligus ibu dua anak tersebut meninggal di rumah sakit setelah berjuang bertahan hidup selama lebih dari empat hari.

Sebelum melakukan aksinya, San Roman sempat menulis sebuah surat yang kemudian ditemukan setelah kejadian tersebut.

Dalam sebuah surat kepada keluarganya, dia memasukkan kata sandi ke ponselnya, tampaknya berharap untuk mengarahkan pihak berwenang ke mantan pacarnya yang telah ditahan.

Tobias Villarruel diduga membocorkan video porno balas dendam di internet yang mengakibatkan San Roman diselidiki oleh Departemen Urusan Dalam Negeri Argentina.

Keluarganya mengklaim bahwa dia bunuh diri karena video porno yang melibatkan dirinya dibocorkan yang kemudian mengakibatkan dirinya diperiksa pihak berwenang atas perilakunya.

Graciela Alvarez, ibu dari Roman, mengatakan di media sosial bahwa Villarruel membocorkan gambar sensitif untuk "melecehkan" dan "mengancam" San Roman, yang akhirnya "membuatnya bunuh diri".

Sepupu korban, Jorge San Roman, juga memposting bahwa tidak ada keraguan bahwa foto-foto dan video yang bocor menyebabkan kematiannya. Ia juga menambahkan bahwa sistem peradilan membutuhkan lebih banyak undang-undang untuk melindungi orang-orang dalam posisinya.

Tidak jelas apakah mantan pacar San Roman secara resmi sudah didakwa dengan sesuatu atau apakah pihak berwenang berencana untuk menuntutnya.

Revenge porn atau balas dendam dalam bentuk pornografi sudah memiliki payung hukum dalam KUHP Argentina beberapa tahun lalu.

Jika seseorang dinyatakan bersalah karena membagikan materi sensitif secara ilegal tanpa persetujuan, mereka dapat dipenjara antara enam bulan dan dua tahun.

Namun, hukuman bisa mencapai antara satu hingga tiga tahun jika ada keadaan yang memberatkan seperti jika tersangka diketahui berpacaran dengan korban atau jika dilakukan untuk keuntungan finansial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Hormati Sang Legenda, Maradona Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Argentina

Bola | Sabtu, 05 Desember 2020 | 20:56 WIB

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Neymar Ceritakan Kenangan Masa Kecil saat Pertama Kali Bertemu Maradona

Bola | Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:08 WIB

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

Penampakan Kamar Diego Maradona Jelang Kematiannya, Miris Banget!

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB