Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:46 WIB
Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal untuk keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Rizieq menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 7 Desember. 

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicekal untuk keluar negeri.

Mereka yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara; Maman Suryadi, Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Sudah kami lakukan pencekalan surat udah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, lima orang lain yang ditetapkan tersangka di antaranya Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq diterpakan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.

Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:26 WIB

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Banten | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:23 WIB

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:14 WIB

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Riau | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:54 WIB

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Jabar | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:51 WIB

Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:48 WIB

Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:47 WIB

Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan

Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan

Bali | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:44 WIB

Terkini

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB