Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:46 WIB
Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal untuk keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Rizieq menyandang status tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 7 Desember. 

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicekal untuk keluar negeri.

Mereka yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara; Maman Suryadi, Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Sudah kami lakukan pencekalan surat udah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," ujar Argo.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, lima orang lain yang ditetapkan tersangka di antaranya Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq diterpakan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.

baca juga

Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Tangkap paksa

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyatakan akan menggunakan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap Rizieq dan tersangka lainnya.

Yusri menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegas Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:26 WIB

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Banten | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:23 WIB

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:14 WIB

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Riau | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:54 WIB

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Jabar | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:51 WIB

Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:48 WIB

Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

Peran Ketua FPI hingga Panglima Laskar saat Hajatan Rizieq di Petamburan

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:47 WIB

Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan

Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan

Bali | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:44 WIB

Terkini

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB