Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Desember 2020 | 18:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (27/11/2019). [ANTARA/ Livia Kristianti]

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan menyesalkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang melarang industri pariwisata menggelar acara penyambutan tahun baru 2021. Tindakan ini dianggap PDIP tidak bijak.

Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, seharusnya acara tahun baru bisa menjadi momentum membangkitkan ekonomi ibu kota yang terdampak pandemi.

Perayaan tahun baru dinilainya bisa memacu pergerakan ekonomi karena dinanti masyarakat.

"Tidak bijak kalau pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Bahkan, kata Gembong, pemprov seharusnya mendorong diadakannya acara tahun baru demi pergerakan ekonomi ibu kota.

"Seharusnya pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," jelasnya.

Namun, ia juga menyadari acara tahun baru tak bisa digelar seperti biasa seperti sebelumnya. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 harus diterapkan dengan ketat.

"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci keseimbangan antara penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pergerakan ekonomi," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pengusaha menggelar acara menyambut tahun baru. Alasannya adalah karena saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung.

baca juga

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.

Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Pada poin kedua, disebut perayaan tahub baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru. Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu

Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:41 WIB

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:30 WIB

Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

Semua Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:07 WIB

Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:38 WIB

2020 Terasa Berat, Ayu Ting Ting Malam Tahun Baru di Rumah Saja

2020 Terasa Berat, Ayu Ting Ting Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Entertainment | Rabu, 09 Desember 2020 | 15:57 WIB

Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja

Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja

Jakarta | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:16 WIB

Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes

Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 11:22 WIB

Kasudin Jaktim Wafat, Deretan Pejabat Pemprov DKI Meninggal Korban Covid

Kasudin Jaktim Wafat, Deretan Pejabat Pemprov DKI Meninggal Korban Covid

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 10:39 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×