Ogah Repotkan Polisi, Rizieq Utus Pengacara Ambil Surat Panggilan di Polda

Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:13 WIB
Ogah Repotkan Polisi, Rizieq Utus Pengacara Ambil Surat Panggilan di Polda
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat mengambil surat panggilan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun telah menegaskan akan melakukan upaya penangkapan terhadap Rizieq. Penangkapan itu akan dilakukan penyidik terhadap seluruh tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhdap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, kemarin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI