Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab datang dengan menyandang status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Habib Rizieq, yang terpenting dia menjalani pemeriksaan terkait kasus yang merundungnya saat ini.
Saat disinggung soal kesiapannya jika seandainya polisi melakukan penahanan, dia menjawab, "Nanti itu belakangan. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman".
Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya, Habib Rizieq sempat mengungkapkan keberadaannya selama ini.
Pasalnya, pada dua pemanggilan oleh kepolisan pada 1 dan 7 Desember 2020, dia selalu tidak hadir.
Kepada wartawan, Habib Rizieq menyebut kalau dia berada di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, saya tidak pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya," kata Rizieq.
Habib Rizieq melanjutkan, sekali waktu dia kembali ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, dia juga kerap ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk menengok anak dan cucu.
"Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," sambung Habib Rizieq.
Tak hanya itu, Habib Rizieq turut mewartakan ihwal kondisi kesehatannya. Seraya bersyukur, dia menyatakan dalam kondisi sehat walafiat.
"Saya Alhamdulilah selalu sehat walafiat," sambung dia.
Pantauan Suara.com, Imam Besar FPI ini tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq tampak mengenakan pakaian putih berbalut imamah putih di kepalanya.
Dia turun dari mobil dan langsung mendapat pengawalan dari pihaknya maupun pihak kepolisian.
Terlihat pula Sekretaris Umum FPI Munarman turut mendampingi Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kasus hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.