Array

Bahas RDTR, Aturan KLB Gedung Sekolah dan Kepemilikan Pulau Bakal Diubah

Senin, 14 Desember 2020 | 18:49 WIB
Bahas RDTR, Aturan KLB Gedung Sekolah dan Kepemilikan Pulau Bakal Diubah
Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Sudah ada sejumlah rencana pembahasan yang akan merubah aturan ini dibandingkan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perda RDTR-PZ memang harus diperbarui setiap lima tahunnya. Sebab dalam jangka waktu itu selalu ada perubahan tata kota di Jakarta.

Salah satu yang menjadi rencana pembahasan dalam Raperda ini adalah peniadaan aturan Koefisian Lahan Bangunan (KLB) untuk bangunan sekolah. Menurutnya fasilitas pendidikan itu tidak perlu dikenakan aturan ini.

"Misalnya begini sekolah sama Rumah Sakit mestinya dilepas saja KLB-nya kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurut Taufik, tidak mungkin bangunan seperti sekolah dan Rumah Sakit itu dibuat sampai melanggar KLB. Aturan ini disebutnya menyulitkan sekolah asing yang harus membuat bangunannya di pinggiran Jakarta.

"Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai dia akan ukur. Karenanya anda lihat deh sekolah-sekolah asing itu berada di pinggiran kota Jakarta karena aturannya," jelasnya.

Selain KLB, aturan kepemilikan pulau yang tadinya 40 persen di antaranya harus menjadi Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) juga akan ditiadakan. Sebab, hal ini menyulitkan investor mengembangkan lahannya menjadi destinasi wisata.

"Pulau itu kan baru dia (investor) sudah rugi-rugi, kenapa? 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasos/fasum," tuturnya.

Padahal, pulau-pulau di Jakarta disebut Taufik luasnya tidak seberapa besar. Dengan evaluasi aturan ini, maka investor akan lebih bergairah mengembangkan pariwisata di pulau kecil.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes

"Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi di wisata harus dibangun? Nah perbaikannya peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI