Bahas RDTR, Aturan KLB Gedung Sekolah dan Kepemilikan Pulau Bakal Diubah

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 14 Desember 2020 | 18:49 WIB
Bahas RDTR, Aturan KLB Gedung Sekolah dan Kepemilikan Pulau Bakal Diubah
Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Sudah ada sejumlah rencana pembahasan yang akan merubah aturan ini dibandingkan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perda RDTR-PZ memang harus diperbarui setiap lima tahunnya. Sebab dalam jangka waktu itu selalu ada perubahan tata kota di Jakarta.

Salah satu yang menjadi rencana pembahasan dalam Raperda ini adalah peniadaan aturan Koefisian Lahan Bangunan (KLB) untuk bangunan sekolah. Menurutnya fasilitas pendidikan itu tidak perlu dikenakan aturan ini.

"Misalnya begini sekolah sama Rumah Sakit mestinya dilepas saja KLB-nya kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurut Taufik, tidak mungkin bangunan seperti sekolah dan Rumah Sakit itu dibuat sampai melanggar KLB. Aturan ini disebutnya menyulitkan sekolah asing yang harus membuat bangunannya di pinggiran Jakarta.

"Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai dia akan ukur. Karenanya anda lihat deh sekolah-sekolah asing itu berada di pinggiran kota Jakarta karena aturannya," jelasnya.

Selain KLB, aturan kepemilikan pulau yang tadinya 40 persen di antaranya harus menjadi Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) juga akan ditiadakan. Sebab, hal ini menyulitkan investor mengembangkan lahannya menjadi destinasi wisata.

"Pulau itu kan baru dia (investor) sudah rugi-rugi, kenapa? 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai fasos/fasum," tuturnya.

Padahal, pulau-pulau di Jakarta disebut Taufik luasnya tidak seberapa besar. Dengan evaluasi aturan ini, maka investor akan lebih bergairah mengembangkan pariwisata di pulau kecil.

baca juga

"Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi di wisata harus dibangun? Nah perbaikannya peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Baru di Jakarta: Kembang Api Dilarang, Kafe Tutup Jam 9 Malam

Tahun Baru di Jakarta: Kembang Api Dilarang, Kafe Tutup Jam 9 Malam

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 11:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes

Pemprov DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru 2021, PDIP Protes

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 18:37 WIB

Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu

Awalnya Mandiri, Gugus Tugas RT/RW DKI Kini Sebulan Dapat Duit Rp 250 Ribu

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:41 WIB

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Dilanggar Bakal...

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:30 WIB

Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

Hotel hingga Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:38 WIB

Terkini

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

×