Upaya penggunaan uang palsu oleh kelima tersangka tersebut baru dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peredarannya.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan uang palsu. Kemudian maksimal 15 tahun perjara bagi yang mengedarkan.