Haikal Hassan Dipolisikan, Publik: Mimpi Bertemu Rasulullah Kok Dilaporin

"Waduh mimpi bertemu Rasulullah bisa dipolisikan," ujar warganet.
Suara.com - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan dilaporkan ke pihak kepolisian atas ujaran kebencian terkait cerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab selaku Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI).
Dia melaporkan Haikal Hassan karena sebuah video yang viral di media sosial Twitter. Awalnya video tersebut disebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Dalam video tersebut, Haikal bercerita soal pemakaman laskar FPI yang tewas setelah tragedi penembakan dengan polisi.
Baca Juga: Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
Menurut Husein, cerita tersebut akan berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Haikal Hassan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Dalam sebuah artikel yang ada di Twitter, warganet turut menyoroti kabar Haikal Hassan yang dilaporkan polisi. Mereka heran.
"Orang mimpi. Ceritain mimpi ke orang lain dipenjara dibilang pembohongan publik. Lah itu yang janji manis tiap 5 tahun sampai sumpah-sumpah segala bini mana?" ujar akun Matr********.
Baca Juga: Gading Marten Ajak Gempi Bangun Mimpi Setinggi Bintang di Momen Peluncuran Oreo Space Dunk
"Mimpi kok dilaporkan? Gimana pelapor buktiin terlapor nggak mimpi?" tanya akun wad*****.