Dalam PP itu ditegaskan kalau korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK.
Korban Teroris Masa Lalu Diberi Bantuan Rp 39 Miliar, Total Ada 215 Orang
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Loket Kehilangan, Publik Salfok: Apa yang Hilang?
04 Mei 2025 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI