Ini Sosok Hakim yang akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Kamis, 17 Desember 2020 | 09:55 WIB
Ini Sosok Hakim yang akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan akan digelar perdana pada awal tahun 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan juga sudah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin sidang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan, pihaknya sudah memutuskan siapa hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq, dia adalah hakim Akhmad Sayuti.

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti Agustinus Endri C, S.H.,M.H," kata Suharno saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, jadwal sidang akan dimulai pada awal tahun depan, tepatnya pada hari Senin, 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB.

"Sidang (perdana praperadilan Habib Rizieq) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq diterima dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan pihaknya untuk menegakkan keadilan dan dan memberantas dugaan kriminalisasi. Selain itu hal ini juga sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.

Baca Juga: Tuduh Jadi Biang Kerok Kerumunan HRS, Ini Jawaban Mahfud MD untuk Kang Emil

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI