Komisi III DPR: Semua Jenderal Bintang Tiga Berpeluang Gantikan Kapolri

Senin, 21 Desember 2020 | 09:15 WIB
Komisi III DPR: Semua Jenderal Bintang Tiga Berpeluang Gantikan Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Aziz saat melantik Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar yang baru. (Dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penjaringan calon Kapolri juga akan menerima masukan dari internal dan purnawirawan Polri hingga masyarakat. Termasuk meminta masukan dari Idham Aziz serta Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Sesuai undang-undang, Kompolnas memberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tuturnya.

Sesuai pasal 11 ayat 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, calon Kapolri adalah perwira tinggi senior. Setidaknya, pangkat tertinggi salah satunya Jenderal bintang tiga.

"Dengan mempertimbangkan juga jabatan dan kemudian pengalaman kerja. Jadi kami memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan kriteria disampaikan oleh masyarakat, internal dan purnawirawan Polri," katanya.

"Kami akan memilih calon Kapolri dengan integratif, prestasi dan track record terbaik. Mohon bersabar menunggu," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI